Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Apa Itu & Apa Manfaatnya untuk Pengadilan?

Di era digital yang semakin berkembang pesat, transparansi dan efisiensi menjadi kebutuhan utama dalam berbagai sektor, termasuk sistem peradilan. Salah satu inovasi penting dalam upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia adalah pengenalan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Aplikasi berbasis web ini dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan klasik dalam pengelolaan perkara, seperti lambatnya proses penanganan, kurangnya transparansi, dan sulitnya akses informasi bagi masyarakat. Dengan SIPP, pengadilan di seluruh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perkara, memastikan akuntabilitas, dan memberikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

Artikel ini akan membahas secara mendalam peran, fungsi, dan manfaat SIPP serta tantangan dan solusi yang dihadapinya dalam upaya mewujudkan peradilan yang lebih modern dan transparan.

Apa itu Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP)?

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh pengadilan untuk mengelola data perkara, mulai dari pendaftaran hingga putusan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Pada awalnya, tujuan pengembangan SIPP di Mahkamah Agung (MA) adalah untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. SIPP memungkinkan data dan informasi mengenai perkara dapat dikumpulkan, diolah, dan disampaikan kepada para pihak yang berpekara serta masyarakat dengan cepat, mudah, dan murah tanpa adanya interaksi secara langsung antara petugas pengadilan sebagai penyedia informasi dengan para pihak yang berpekara dan masyarakat sebagai pengguna informasi.

Pada tahun 2009, MA dengan bantuan dari Program InACCE/USAID menerapkan Sistem Manajemen Perkara Pengadilan (SMPP) di lima pengadilan percontohan, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Penerapan SMPP tidak mencapai tujuan karena kurang atau tidak tersedianya fasilitas untuk pelaporan internal dan pelayanan informasi publik yang merupakan dua kebutuhan pokok pengadilan. Selain itu, kompleksitas aplikasi yang digunakan tidak sesuai dengan daya dukung internal pengadilan baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran untuk pemeliharaan dan pengelolaan lisensi perangkat lunak yang digunakan.

Pada tahun 2010 MA dengan bantuan dari Program C4J/USAID mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS). SIPP dikembangkan dengan sistem berbasis teknologi yang dikenal dan dikuasai oleh pengelola teknologi informasi internal MA. SIPP juga bebas dari lisensi penggunaan sehingga sesuai dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai penggunaan teknologi di instansi pemerintah dan lembaga negara dan dalam jangka panjang tidak membebani MA dengan biaya lisensi perangkat lunak.

Peluncuran resmi SIPP versi 1 digelar pada tanggal 23 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Palembang oleh Ketua MA pada saat itu, Harifin A. Tumpa. Sampai dengan Februari 2013 atau hampir dua tahun dari peluncurannya, terdapat 143 pengadilan atau 42% dari total 352 pengadilan negeri yang telah menerapkan SIPP versi ini.

Peluncuran SIPP versi 1

Pada tanggal 17 Desember 2012 Ketua MA M. Hatta Ali meluncurkan SIPP versi 2 di Pengadilan Negeri Denpasar. Peluncuran ini cukup diingat karena Ketua MA mengeluarkan pernyataan yang tegas bahwa “sebelum matahari terbit tahun 2014, seluruh pengadilan tingkat pertama pada peradilan umum sudah harus menerapkan SIPP/CTS”.

Peluncuran SIPP versi 2

Pada tahun 2014, MA dengan bantuan Program C4J/USAID mengembangkan SIPP versi 3. SIPP versi ini merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya dengan menambahkan fungsi pencatatan perkara pada pengadilan tingkat banding. Selain itu, beberapa fitur baru di SIPP versi 3 ini antara lain: adanya sinkronisasi data antara pengadilan negeri dengan
pengadilan tinggi dan MA, penerapan dokumen dengan format baku, informasi statistik perkara yang lebih lengkap, pengingat untuk masa penahanan terdakwa, dan format pelaporan yang sudah dibakukan.

Setelah melalui beberapa kali sosialisasi, terhitung mulai bulan September 2014 seluruh pengadilan negeri yang sudah beroperasi, yang berjumlah 350 pengadilan, dan seluruh pengadilan tinggi, yang berjumlah 30 pengadilan, sudah menerapkan aplikasi SIPP
versi 3 dalam proses penanganan perkara.

Fungsi Utama SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memainkan peran krusial dalam modernisasi manajemen administrasi perkara melalui berbagai fungsi utamanya. Berikut adalah fungsi-fungsi utama SIPP yang mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

  1. Fungsi Administrasi. SIPP bertindak sebagai alat bantu bagi aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara. Dengan SIPP, berbagai tugas administratif seperti pendaftaran, pencatatan, dan pemrosesan perkara dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan efisien, mengurangi beban kerja manual dan mempercepat penyelesaian kasus.
  2. Fungsi Seluruh Pemerintahan (Whole of Government). SIPP telah terintegrasi dengan sistem kelembagaan hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Integrasi ini memungkinkan koordinasi dan kerjasama yang lebih baik antar lembaga, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan bahwa setiap proses peradilan berjalan secara sinergis dan efisien.
  3. Fungsi Pengawasan. SIPP menyediakan alat untuk monitoring kinerja hakim dan aparatur pengadilan oleh pimpinan. Dengan fitur pengawasan ini, setiap tindakan dan keputusan yang diambil dapat dipantau dengan baik, meningkatkan akuntabilitas dan memastikan bahwa standar kerja yang tinggi dipertahankan dalam seluruh proses peradilan.
  4. Fungsi Transparansi, Akuntabilitas, dan Keterbukaan Informasi. SIPP memfasilitasi pemberian informasi terkait penanganan perkara kepada publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai pendaftaran perkara, biaya perkara, susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, dan tanggal putusan. Ini memastikan bahwa proses peradilan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan murah oleh masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan keterbukaan informasi.

Tantangan Implementasi SIPP

Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di berbagai pengadilan di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan yang harus diatasi untuk memastikan keberhasilannya. Berikut adalah beberapa tantangan dalam implementasi SIPP.

  1. Resistensi terhadap Perubahan. Perubahan menuju sistem digital sering kali menghadapi penolakan, terutama dari pegawai yang sudah terbiasa dengan sistem manual. Ketidaknyamanan dan kekhawatiran terhadap adaptasi teknologi baru dapat memperlambat proses implementasi SIPP dan menghambat optimalisasi fungsi sistem ini.
  2. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi. Untuk menjalankan SIPP dengan baik, dibutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai seperti jaringan internet yang stabil, perangkat keras yang sesuai, dan dukungan teknis yang handal. Namun, di beberapa daerah, keterbatasan infrastruktur ini menjadi kendala utama, sehingga menghambat operasionalisasi SIPP secara efektif.
  3. Kurangnya Pengetahuan Teknis SDM Pelaksana. Sumber daya manusia yang kurang terampil dalam teknologi informasi menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi SIPP. Tanpa pengetahuan teknis yang memadai, pegawai pengadilan mungkin mengalami kesulitan dalam mengoperasikan sistem, yang berdampak pada efisiensi dan efektivitas penggunaan SIPP.

Mengatasi tantangan-tantangan di atas memerlukan pendekatan strategis dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa implementasi SIPP dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi sistem peradilan di Indonesia.


SIPP memberikan banyak manfaat, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi yang lebih baik dalam sistem peradilan. Sistem ini juga memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan data yang lebih baik bagi pengadilan. Ke depan, SIPP diharapkan dapat terus dikembangkan dengan teknologi yang lebih canggih dan mencakup lebih banyak fitur untuk mendukung layanan peradilan yang lebih baik.

Kami Siap Membantu Anda

Jika Anda adalah bagian dari lembaga pemerintah yang mencari solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik, Pollux Integra siap membantu Anda. Dengan keahlian kami dalam pengembangan software custom, kami dapat menciptakan sistem inovatif seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sesuai dengan kebutuhan spesifik lembaga Anda.

Jangan ragu untuk menghubungi Pollux Integra dan bersama-sama kita wujudkan digitalisasi layanan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Mari bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih baik bagi masyarakat!